Thursday, January 29, 2009

Terminal Purabaya, Kawasan Terbatas Merokok

Minggu kemaren saya dan Ronald sempat wawancara tentang Perda Kawasan Terbatas Merokok dengan Bpk. Teguh Santoso yang jabatannya di Terminal Purabaya sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Wawacara ini adalah sebagian dari tugas akhir semester saya dari mata kuliah Wawancara Reportase.

Awalnya pilih wawancara dengan Kepala Pemimpinnya Perum Damri Surabaya, tapi sayang harus gagal karena Kepala dan semua Pimpinan di Perum Damri tidak di Surabaya karena ada rapat di Jakarta. Walhasil karena sudah mepet waktunya untuk mengumpulkan, ya akhirnya meluncur deh ke terminal Purabaya.

Nah, sekarang simak deh transkrip wawancaranya...

Ronald: begini pak, mengenai aturan perda Kawasan Terbatas Merokok ini, apakah bapak sudah menerapkan di terminal ini, terminal Purabaya?
Teguh Santoso: jadi begini mas ya, pada tenggal 15 desember 2008 yang lalu, saya menerima undangan dari pemerintah kota Surabaya di rumah makan ee.. rumah makan apa itu namanya di, rumah makan taman Sari Indah, ya di rumah makan taman sari indah, ee.. ternyata disana ada sosialisasi peraturan daerah kota Surabaya no. 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok, itu yang, dilaksanakan di Purabaya, sebetulnya Purabaya ini kan, wilayahnya di Sidoarjo ya, namun demikian,karena ini program kota Surabaya, dan terminal ini sebetulnya adalah asetnya Surabaya sehingga, kami yang di Terminal Purabaya, prinsipnya ya sangat mendukung ya terhadap perda tentang batasan merokok, hanya ya kembali kami tidak bisa, berbuat ee... jauh, istilahnya sampai menindak pelanggar, karena ini baru untuk surabaya untuk di wilayah purabaya sifatnya sosialisasi. Dengan harapan apabila nanti dipemerintah kabupaten Sidoarjo ada aturan semacam ini paling tidak pengunjung terminal Purabaya sudah mengetahui kalau di terminal purabaya juga ada larangan terbatas merokok
iBnu: Jadi sosialisasinya sudah pak ya?
Teguh Santoso: sosialisasinya sudah, bahkan sekarang kan sudah terpasang dua, du smoking area di ruang tunggu penumpang terminal di kanan kiri dan itu bantuan dari dinas kesehatan provinsi Jawa Timur.
iBnu: sosialisasnya sejauh mana tadi pak, maksudnya untuk sampai ke merealisasikannya gitu kapan gitu pak?
Teguh Santoso: ini sudah terpasang sejak 2 bulan yang lalu ya, jadi Desember, ini Januari, Desember, oh satu bulan yang lalu, jadi... kawasan apa ruang-ruang tempat merokok itu sudah terpasang sejak Januari awal Januari yang lalu sudah terpasang ya kanan kiri hanya memang, prakteknya di lapangan masih ada saja orang yang belum tahu persis kalau di Purabaya sudah ada tempat khusus untuk merokok.memang ini barang baru ya... barang baru dan memang untuk Sidoarjo belum ada perdanya ini perda Surabaya saya tidak bisa berbuat banyak terhadap pelanggar yang masuk seenaknya merokok di ruang apa diluar diluar area merokok,
Ronald: apakah bapak sudah memberi atribut larangan merokok di ruangan-ruangan yang terbuka atau yang bukan ruangan untuk merokok tersebut pak?
Teguh Santoso: kalo untuk terminal Purabaya, ya saya sudah memberikan itu ya, hanya kan permasalahannya saya tidak bisa memberikan secara tegas bahwa disini hanya bukan larangan disini di terminal ini sebatas kawasan terbatas merokok , sehingga orang bisa saja merokok diperbolehkan diijinkan hanya yang kalau di ruang tunggu memang di harapkan merokok pada tempatnya karena jangan sampai ee.. pengunjung terminal yang kebetulan berada di ruang tunggu terganggu dengan asap rokok, apa terutama kepada pengunjung yang tidak merokok jadi ini ada ada kaitannya dengan hak asasi manusia jadi yang suka merokok juga tidak ada larangan untuk merokok, boleh merokok tapi ada tempatnya
iBnu: tempat-tempatnya itu dimana aja pak? Maksudnya bisa dijelaskan tempat apa aja yang dilarang dan tempat apa aja yang boleh gitu pak ?
Teguh Santoso: secara rinci belum belum bisa dianukan ya untuk purabaya ini kan terbuka seperti ini ya tidak mungkin rasanya orang kalau disana kemudian hanya karena ingin merokok datang ke ruang tunggu masuk untuk merokok, begitu kan rasanya tidak mungkin ya.. karena ruangan terbuka biasanya kalo orang dilarang merokok, betul-betul dilarang, itu kan kalau ruangannya tertutup ber AC itu jelas ketentuannya tidak boleh merokok.. Saya awal-awal sebenarnya juga pak apa mungkin di teminal Purabaya di pasang smoking area pertama wilayahnya sudah- sudah wilayahnya bukan wilayahnya Surabaya sudah keluar dari perda itu perdanya Surabaya ini Sidoarjo kemudian yang kedua bahwa Purabaya ini kan terminal yang terbuka sifatnya tidak tertutup kalaupun di ruang tunggu memang ruangan tapi kan tidak tertutup kaca dan tidak ada AC hanya untuk membatasi orang tidak sembarangan merokok itu saja di samping karena jika ada orang yang tidak merokok terus merokok disampingnya kan begini-begini kan kasian ya tapi bukan berarti melarang orang untuk merokok boleh merokok tapi di sana tempatnya dan di situ sudah ada tulisannya tempat smoking area
iBnu: jadi intinya ini perda ini tidak bisa berjalan penuh disini gitu pak ya?
Teguh Santoso: kalo di Sidoarjo jelas tidak bisa mas perdanya Surabaya kok dimana-mana kalo perda Surabaya hanya berlaku di wilayah Surabaya
iBnu: Jadi kendalanya ini karena daerahnya daerah Sidoarjo ya apakah akan nanti akan koordinasi ke Pemkab Sidoarjo gitu pak?
Teguh Santoso: kalo koordinasi ini antar pimpinan ya sudah ya jadi kalo sudah menyangkut koordianasi antar wilayah daerah saya tidak bisa menjawab ini antar Walikota dan Bupati kalau saya sifatnya pelaksana lapangan saya kalau ada instruksi begini saya laksanakan tapi kalau sudah bicara koordinasi saya saya tidak berani komentar nanti menyalahi ketentuan.
Ronald: kalau dari pihak terminal sendiri pak sudah ada sosialisasi ke pengunjung terminal Purabaya?
Teguh Santoso: ada ada ya bahwa di terminal purabaya di pasang tempat-tempat khususnya di ruang tunggu kalo di luar ruang tunggu sangat sulit saya
iBnu: sosialisasinya kapan pak?
Teguh Santoso: semenjak saya mengikut sosialisasi ini kemudian saya berikan saya sosialisasikan kelapangan bahwa nantinya akan di pasang tempat merokok di ruang tunggu
iBnu: bisa dijleaskan pak sosialisasinya itu gimana?
Teguh Santoso: melalui himbauan melalui apa penerangan bahwa mulai Januari 2009 terminal Purabaya terpasang tempat khusus untuk merokok. Jadi bagi para pengunjung yang berada di ruang tunggu pada khususnya diharapkan tidak merokok diluar tempat yang disediakan karena dapat mengganggu pengunjung lain yang tidak merokok tapi bukan berarti dilarang sekali dibolehkan merokok hanya pada tempat yang telah kami sediakan itu khususnya masih diruang tunggu saya tidak bisa melebar.
Ronald: iya, di ruang tunggu pak, jika ada pengunjung yang terbukti melanggar gitu, apa tindakan dari pihak terminal?
Teguh Santoso : ya kita hanya mengarahkan ya, pak tolong merokoknya disana biar ibu ini tidak terganggu, kasian ibu ini hamil, saya hanya bisa menegor saja.
iBnu: tidak akan ada tindakan tegas gitu pak ya?
Teguh Santoso: tindakan tegas, kita salah jelas karena disini kawasanya bukan kawasan tanpa rokok dan perdanya jelas disini tidak berlaku kalau saya tindak tegas, tindakan bagaimana? Aturan aturannya bukan untuk Sidoarjo kalo dia malah justru balik hantam saya gimana? perdanya mana pak, ada ta aturannya kalo sampean tindak saya.. kalah saya.. iya kan...
iBnu: jadi pelaksanaanya hanya sebatas himbauan pak ya.?
Teguh Santoso: sebatas himbauan, sebatas sosialisasi jadi perokok juga punya hak untuk merokok yang tidak merokok punya hak untuk tidak di ganggu oleh perokok itu...intinya itu.. makanya disini bukan kawasan tanpa rokok tapi kawasan terbatas merokok. Ya perlu digaris bawahi bahwa di terminal Purabaya ini bukan kawasan tanpa merokok ada di Surabaya kawasan tanpa rokok seperti di mall-mall. Itu kawasan tanpa rokok..
iBnu: ini pertanyaan terkhir pak ya.. bagaimana kritik bapak mengenai isi aturan perda tersebut?
Teguh Santoso: kalau mengenai isi perda saya rasa sudah sangat pas ya.. hanya penerapannya ini yang memang masih harus melihat dimana perda itu bisa dilaksanakan seperti contoh, terminal purabaya ini kan, disamping pengunjung juga berbagai-bagai orang mungkin memberi tahu si A si B baru datang belum tau, jadi harus telaten tetapi kalau di terapkan di mall-mall katakan di perkantoran yang memang betul-betul ber-AC itu sudah sangat pas sebetulnya.. kalau saya baca satu persatu lembar perlembar dari perda no 5 tahun 2008 ini sebetulnya sudah sangat baiklah karena kedepannya mungkin memang kalau indonesia ini tanpa rokok saya rasa umur kita bisa semakin panjang polusi juga semakin turun hanya mungkin pendapatan negara juga bisa berkurang.
iBnu: Begini pak, tapi tadi katanya bapak disini hanya berifat sosialisasi dan himbauan gimana bisa pas gitu loh pak, katanya bapak sudah pas gitu untuk disini, cuman kan bapak tadi bilang ini kan hanya di untuk pelaksanaan himbauan dan sosialisasi gitu pak, bagaimana bisa penerapannya lebih terlaksana dengan baik gitu loh pak aturan ini gitu?
Teguh Santoso: memang kalau wilayah kita masih wilayah Sidoarjo ya masih sosialisasi, sosialisasi pemberitahuan istilahnya memberi tahu kalau di Surabaya sudah ada begini, karena pengunjung di terminal Purabaya ini kan rata-rata juga akan mendatangi Surabaya, paling tidak kalau di Purabaya sendiri sudah ada sosialisasi barangkali tidak kaget kalo nanti masuk wilayah surabaya ada ketentuan-ketentuan yang sangat mengikat terhadap aturan merokok kalau di Sidoarjo kan saya tidak bisa itu, sifatnya itu tadi, pemberitahuan untuk Surabaya sudah ada perda ini, kalau nanti dari terminal ini masuk ke kota Surabaya jangan kaget kalau di sana ada aturan yang memang sudah ada perdanya terhadap ada kawasan tanpa rokok dan terbatas merokok. Karena disini juga terbatas merokok, lain loh mas, tanpa rokok sama terbatas merokok, jauh berbeda, kalau terbatas merokok berarti masih boleh merokok, hanya terbatas. Tempatnya tersendiri ada, itu masih boleh merokok, itu masalahnya, sehingga saya tidak bisa seperti saya berada diwilayah kota Surabaya jelas di sana kalau untuk Surabaya ini kan pas, saya bicara Surabaya ini, pas untuk Surabaya kalau diterapkan ditempat-tempat tertentu yang memang harus tidak boleh merokok seperti di mall, itu seperti itu maksud saya. tapi kalo uda diluar ketentuan itu kan terbatas merokok juga karena disini di bagi ada tanpa rokok dan terbatas merokok, Surabaya pun masih ada tempat-tempat yang sifatnya terbatas merokok.

Sudah baca kan transkripnya? kelihatan amatiran bukan? ada kritik tentang wawancara saya? silahkan komentar ya....

8 comments:

  1. wah mau jadi wartawan ya kang hehe

    ReplyDelete
  2. Hmmmmm.... setiap jawabannya kok intinya sama yah he..he..

    ReplyDelete
  3. Hm...... yang jawab gimana gitu.... kata-katanya kurang terstruktur dengan baik.

    Ini di rekam yah mas? Trus di ketik.....?

    Hm, klo beneran di rekam sih, aku maklum... tapi, heuheuheuheu...... lucu juga..... wkwkkwkwkwk........

    Hm, aku pernah di wawancarai oleh blogger lain, dan kliatannya kerenan wawancaraku... :P (becanda)

    Ga ada kritik sih...... mas tinggal di Surabaya? Kopdar ta? Ntar tak kenalin cewe deh... wkwkwkwkkwk.......

    ReplyDelete
  4. Ngerokok dilarang? Ga apa2lah, yang penting banyak dapet positifnya! walaupun saya juga seorang perokok aktif..

    ReplyDelete
  5. @ aR_eRos: hehehe, gak juga c

    @ hryh77: yup, kalo emang jeli, semua jawabannya emang intinya sama, makanya jawabannya panjang banget

    @ Syamsul Alam: yup bener banget...
    yup direkam trus diketik,
    ya...namanya juga amatiran mas...
    ya aku di Cito mas. ayo....

    @ KlikDana: ya ya ya, moga cepat sembuh. wekekekek

    ReplyDelete
  6. Huheuehuehue...... di sini kok cuman 5 komennya? Ramein lagi donk!!! Meski panjang kan lumayan seru nih wawancaranya..... hueheuheuheu........

    ReplyDelete
  7. Wah, mumet juga ya Mas wawancaranya.
    Istilah Kawasan Terbatas Merokok mungkin juga bisa ditafsirkan, silahkan merokok tapi satu batang aja dan jangan sebungkus..wkwkwkwk...

    ReplyDelete

Setelah membaca tulisan di atas, jangan lupa tulis komentarnya yaaaa
Terima Kasih....

PENGUMUMAN!!! Kunjungi juga ya blog saya yang baru di http://rusabawean.com